Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25452
Title: Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Keywords: Pengangkatan Anak;Penetapan Pengadilan;Bentuk Tanggung jawab Orang Tua Angkat
Issue Date: 7-Oct-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Pengangkatan anak adalah proses hukum di mana seseorang atau pasangan yang tidak memiliki hubungan darah dengan seorang anak secara resmi menjadi orang tua pengganti anak tersebut. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi si keluarga yang mengangkat anak maupun keluarga kandung anak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi anak yang diangkat tanpa penetapan pengadilan, faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mengangkat anak tanpa penetapan pengadilan serta upaya perlindungan hukum terhadap anak angkat tanpa pengadilan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan jurnal/artikel penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa akibat hukum bagi anak yang diangkat tanpa penetapan pengadilan adalah lemahnya status anak angkat dalam kehidupan baru dengan orang tua angkatnya. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan dari pengadilan adalah tidak ada hubungan hukum antara orangtua angkat dan juga anak angkat karena tidak terdapat suatu bukti yang sah bahwa pengangkatan anak ini dilakukan menurut aturan yang berlaku. Akibat lainnya yang dapat timbul adalah antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, antara pihak orangtua angkat dengan anak angkatnya tidak dapat digugat, apabila orang tua angkat tidak melakukan kewajibannya dengan benar. Faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mengangkat anak tanpa penetapan pengadilan adalah masyarakat yang masih sangat awam dengan proses pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan. Upaya perlindungan hukum terhadap anak angkat tanpa pengadilan adalah dengan melaporkan pengangkatan anak ke RT setempat dan meminta surat pengantar untuk membuat akta baru di Kantor Kelurahan. Upaya lain yang juga bisa dilakukan adalah membuat surat wasiat atau hibah harta agar nantinya anak angkat tetap terjamin kehidupannya dimasa mendatang dan dicatatkan kepada notaris.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25452
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_DELPIANA_20062000102.pdf1.14 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.