Abstract:
Aktivitas judi sangat populer di kalangan masyarakat, baik sekedar berupa
hiburan, maupun sebagai mata pencarian bagi sebagian orang di seluruh dunia.
Judi telah menjadi hal yang biasa terjadi di seluruh dunia (termasuk di Indonesia),
padahal perjudian dapat membuat orang menjadi ketagihan, sehingga dapat
menimbulkan masalah sosial, kesehatan dan keuangan, kebangkrutan, serta dapat
menyebabkan depresi, bahkan sampai ada yang bunuh diri karena kalah judi.
Dampaknya tidak hanya pada orang yang berjudi, tetapi juga pada keluarga,
teman dan masyarakat. Terutama di daerah pesisir seperti Tanjung Balai, sangat
rawan terjadi perjudian dan berdasarkan penelitian di Polres Tanjung Balai
memang masyarakat sudah menganggap tindakan perjudian itu hal biasa
sementara kegiatan itu adalah tindak pidana dan harus dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang undangan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menggabungkan
bahan-bahan hukum sebagai data sekunder dengan data primer yang diperoleh
dari lapangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan
kualitatif, dimana peneliti mengumpulkan data melalui wawancara langsung dan
studi lapangan di Polres Kota Tanjung Balai. Sumber data terdiri dari data primer
adalah data yang diperoleh melalui wawancara di Polres Kota Tanjung Balai dan
survei, serta data sekunder dari bahan pustaka seperti buku, jurnal, dan undang
undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pidana terhadap pelaku
perjudian di Kota Tanjung Balai yang melibatkan penerapan sanksi pidana yang
tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya
pencegahan tindak pidana perjudian di Kota Tanjung Balai melibatkan berbagai
langkah strategis. Pertama, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai
bahaya dan konsekuensi dari perjudian menjadi prioritas utama. Program-program
edukasi yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama,.