Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25450
Title: Kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Gratifikasi Yang Dilakukan Oleh Pegawai Dirjen Pajak (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus Tpk/2023/PT. Dki)
Authors: LUBIS, AYUNDA PUTRI ICHWANI
Keywords: Tindak Pidana;Pencucian Uang;Gratifikasi
Issue Date: 17-Sep-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh ketiga tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang merupakan masalah serius, ketiga tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Tujuan penelitian ini mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi menurut hukum positif di Indonesia, faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi di Indonesia, analisis hukum pertimbangan hakim dalam putusan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PT Dki. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2010 mengatakan bahwa Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan. Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku, Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku, faktor yang menyebabkan para pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang secara umum yakni faktor Pendidikan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menyatakan Terdakwa Angin Prayitno Aji Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juata Rupiah, dan pidana tambahan lainnya.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25450
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI Ayunda putri ichwani lubis (2006200298).pdf1.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.