Abstract:
Pornoaksi merupakan bagian dari pornografi itu sendiri, persamaan pada
keduanya adalah sama-sama menciptakan unsur-unsur yang bersifat porno baik pada
objek gambar yang saat ini berupa tampilan audio visual dan/atau berupa tulisan yang
saat ini berbentuk dialog yang dimainkan dan diperankan oleh seorang model para
tayangan pornoaksi itu sendiri. Hakikatnya perbuatan porno yang dilakukan oleh
pelakunya tidak berimplikasi terhadap hukum apabila hal tersebut dilakukannya
diruang privatnya sendiri, artinya hanya dikonsumsi untuk keperluan pribadi. Namun
apabila aksi porno itu memang dilakukan dengan kesengajaan, maksud dan tujuan
untuk dibagi dalam ruang publik maka hal inilah yang akan berdampak hukum bagi
para pembuatnya, seperti tayangan pornoaksi yang terdapat di media sosial TikTok.
Dimana sangat berpotensi merusak moral dan mengakibatkan kecenderungan bagi
para penonton yang melihatnya terutama pada anak dibawah umur. Perbuatan
pornoaksi merupakan sebuah pelanggaran hukum pidana, para pelaku yang
membuatnya dapat dijerat dengan aturan hukum yang berlaku baik pada KUHPidana,
UU Pornografi maupun UU ITE, dengan sanksi hukuman penjara dan atau denda.
Jenis penelitian pendekatan yuridis normatif pada riset ini dan menggunakan
teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan
metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi
ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku
serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik artikel dan juga dengan metode
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan
pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan pada penulisan dalam penelitian ini didapati
bahwa pornoaksi merupakan tindak pidana, oleh sebab itu bagi para pelaku dapat
dijerat dengan aturan hukum yang berlaku. Akibat yang ditimbulkan dari sebuah
pornoaksi banyak ditemui kasus-kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, dan
perbuatan amoral lainnya. Media sosial TikTok sebenarnya sebuah aplikasi media
sosial yang sangat baik, darinya publik banyak mendapatkan inforasi dan bahkan
hiburan yang bermanfaat dari para konten kreatornya. Namun pada fenomenanya ada
pula oknum pelaku pornoaksi yang menyalahgunakan aplikasi media sosial TikTok
tersebut, untuk kepentingan yang meraup keuntungan pribadi dari para sponsor yang
beriklan di akun milik Tiktoker tersebut. Adapun modus lainnya, TikTok menjadi
media pengelabuan untuk para wanita nakal dan pria hidung belang pada transaksi
seks yang mereka lakukan dibalik sebuah tayangan video pornoaksi tersebut.