Abstract:
Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 411 KUHP Baru, dapat
dimaklumi bahwa setiap orang yang berzina, tanpa membedakan statusnya masih
terikat perkawinan atau tidak terikat perkawinan dengan orang lain, dapat dijatuhi
sanksi pidana, tetapi ketentuan Pasal 411 KUHP Baru ini, diasumsikan tidak akan
dapat diterapkan secara optimal jika dikaitkan dengan asas legalitas, atau dengan
kata lain akan menghadapi hambatan/kendala guna penanggulangan tindak pidana
perzinaan yang terjadi dalam masyarakat. Atas dasar asumsi yang demikian ini,
kiranya perlu dilakukan kajian yuridis, yang bertujuan untuk: (a) mengetahui dan
mendeskripsikan kualifikasi tindak pidana perzinaan berdasarkan Pasal 411 KUHP
Baru; (b) mengetahui dan mendeskripsikan batas kemampuan hukum pidana dalam
Pasal 411 KUHP Baru guna penanggulangan tindak pidana perzinaan dikaitkan
dengan asas legalitas; serta (c) mendeskripsikan dan memformulasikan kebijakan
hukum pidana yang ideal dalam penanggulangan tindak pidana perzinaan oleh
orang yang tidak terikat perkawinan dengan orang lain.
Sesuai dengan pokok permasalahan yang dianalisis, maka jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis
normatif). Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang aturan
aturan hukum pidana tentang perzinaan yang terkait dengan asas legalitas, maka
sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan asas
dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian berupa data kewahyuan dan
data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier, sehingga alat pengumpul data yang digunakan adalah studi
dokumen. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Kualifikasi Tindak Pidana Perzinaan Berdasarkan KUHP Lama dan Baru
sama-sama tergolong sebagai tindak pidana kesusilaan dan sebagai delik aduan
absolut. Kemampuan hukum pidana dalam Pasal 411 KUHP Baru guna
penanggulangan tindak pidana perzinaan dikaitkan dengan asas legalitas, masih ada
keterbatasan. Kebijakan hukum pidana ideal dalam penanggulangan tindak pidana
perzinaan oleh orang yang tidak terikat perkawinan dengan orang lain adalah
dengan merumuskan bahwa tindak pidana perzinaan tidak lagi dikualifikasikan
sebagai delik aduan, tetapi dikualifikasikan sebagai delik umum, dan apabila tindak
pidana perzinaan tetap dikualifikasikan sebagai delik aduan, maka pihak
pengadunya tidak dibatasi pada suami atau isteri dan orang tua atau, melainkan
semua pihak keluarga lainnya, baik sedarah, semenda maupun sesusuan.