Research Repository

Perbandingan Hukum Terhadap Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu Dalam Perkara Pidana Ditinjau Dari KUH Pidana dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Fachri, Annisa
dc.date.accessioned 2024-10-15T09:55:52Z
dc.date.available 2024-10-15T09:55:52Z
dc.date.issued 2024-09-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25431
dc.description.abstract Saksi berperan penting dalam peradilan, tetapi keterangan palsu dapat merusak keadilan. saksi yang memberikan keterangan palsu dalam perkara pidana merupakan isu serius yang merusak integritas sistem peradilan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) Indonesia, kesaksian palsu diatur secara tegas dalam Pasal 242. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pengaturan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam perkara pidana ditinjau dari KUH Pidana, pengaturanhukumterhadapsaksi yang memberikanketeranganpalsuditinjaudarihukumislam, sertamembandingkan hukumterhadapsaksi yang memberikanketeranganpalsuditinjaudari KUH Pidana dan Hukum Islam Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis untuk membandingkan hukum mengenai kesaksian palsu dalam KUH Pidana dan Hukum Islam. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, meliputi KUH Pidana, Al-Qur'an, Hadis, serta dokumen hukum primer dan sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbandingan antara KUH Pidana Indonesia dan hukum Islam dalam menangani saksi yang memberikan keterangan palsu menunjukkan perbedaan signifikan. KUH Pidana Indonesia menetapkan hukuman penjara hingga sembilan tahun dan pencabutan hak-hak tertentu sesuai Pasal 242, dengan proses hukum yang mencakup verifikasi kesaksian dan kredibilitas. Sedangkan dalam hukum Islam menekankan kejujuran, dituangkan dalam surat (Q.SAn-Nisa: 135) yang menegaskanbahwasetiap orang yang menjadisaksiharusmemberikanketerangan yang sebenarbenarnya walaupun memberatkan dirinya sendiri. Kedua sistem hukum menekankan integritas dan keadilan, namun hukum Islam juga mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam penegakannya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perbandingan Hukum en_US
dc.subject Saksi en_US
dc.subject Keterangan Palsu en_US
dc.subject KUH Pidana en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Perbandingan Hukum Terhadap Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu Dalam Perkara Pidana Ditinjau Dari KUH Pidana dan Hukum Islam en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account