Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25431
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFachri, Annisa-
dc.date.accessioned2024-10-15T09:55:52Z-
dc.date.available2024-10-15T09:55:52Z-
dc.date.issued2024-09-20-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25431-
dc.description.abstractSaksi berperan penting dalam peradilan, tetapi keterangan palsu dapat merusak keadilan. saksi yang memberikan keterangan palsu dalam perkara pidana merupakan isu serius yang merusak integritas sistem peradilan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) Indonesia, kesaksian palsu diatur secara tegas dalam Pasal 242. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pengaturan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam perkara pidana ditinjau dari KUH Pidana, pengaturanhukumterhadapsaksi yang memberikanketeranganpalsuditinjaudarihukumislam, sertamembandingkan hukumterhadapsaksi yang memberikanketeranganpalsuditinjaudari KUH Pidana dan Hukum Islam Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis untuk membandingkan hukum mengenai kesaksian palsu dalam KUH Pidana dan Hukum Islam. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, meliputi KUH Pidana, Al-Qur'an, Hadis, serta dokumen hukum primer dan sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbandingan antara KUH Pidana Indonesia dan hukum Islam dalam menangani saksi yang memberikan keterangan palsu menunjukkan perbedaan signifikan. KUH Pidana Indonesia menetapkan hukuman penjara hingga sembilan tahun dan pencabutan hak-hak tertentu sesuai Pasal 242, dengan proses hukum yang mencakup verifikasi kesaksian dan kredibilitas. Sedangkan dalam hukum Islam menekankan kejujuran, dituangkan dalam surat (Q.SAn-Nisa: 135) yang menegaskanbahwasetiap orang yang menjadisaksiharusmemberikanketerangan yang sebenarbenarnya walaupun memberatkan dirinya sendiri. Kedua sistem hukum menekankan integritas dan keadilan, namun hukum Islam juga mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam penegakannya.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerbandingan Hukumen_US
dc.subjectSaksien_US
dc.subjectKeterangan Palsuen_US
dc.subjectKUH Pidanaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePerbandingan Hukum Terhadap Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu Dalam Perkara Pidana Ditinjau Dari KUH Pidana dan Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ANNISA FACHRI_2006200278.pdf919.76 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.