Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25422
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNurhalizah, Gusti-
dc.date.accessioned2024-10-15T02:00:48Z-
dc.date.available2024-10-15T02:00:48Z-
dc.date.issued2024-09-22-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25422-
dc.description.abstractPerkawinan di Indonesia harus berdasarkan ketentuan hukum dan masing masing agamanya. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 telah menjadi ketentuan yang wajib ditaati. Tidak hanya mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yaitu SEMA No. 2 Tahun 2023 tentang larangan pada hakim untuk memberikan penetapan terkait permohonan perkawinan beda agama. Di Indonesia terdapat banyak agama, seperti Islam, Protestan, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu, jika ditinjau dari ketentuan pada tiap-tiap agama tidak ada satupun agama yang melegalkan dilakukannya perkawinan beda agama tersebut. Karena dianggap kedua agama tidak dapat disatukan dengan 2 (dua) ketentuan kepercayaan agama yang dianut berbeda. Dilihat berdasarkan tujuan serta masalah penelitian, deskriptif yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menggambarkan secara sistematis data mengenai masalah yang akan dibahas. Penelitian pada skripsi ini disimpulkan akibat hukum perkawinan agama, dengan adanya perkawinan beda agama berdampak pada kedudukan anak tentang pemilihan agama, kedudukan status perkawinan, hingga waris. Karena jika dilihat pada ketentuan masing-masing agama, dalam hal waris memiliki ketentuan yang berbeda pengaturan warisnya. Kemudian dikaji bagiamana pencatatan pasca berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2023, sebab jika merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa dapat dilakukan pencatatan perkawinan beda agama dengan adanya penetapan pengadilan. Maka hal ini menuai kontra sebab dengan diberlakukan SEMA ini tidak dapat dikeluarkan penetapan pengadilan sehingga perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan. Selanjutnya, mengenai perlindungan hukum terhadap pasangan yang melakukan perkawinan beda agama ini bahwa hukum tidak berlaku surat. Jika sebelum berlakunya SEMA telah dilakukan perkawinan beda agama dan telah dicatatkan makanya perkawinan tersebut dapat terus dijalankan. Namun, setelah berlakunya SEMA ini secara tidak langsung sebagai bentuk himbauan agar tidak dilakukan perkawinan beda agama dikarenakan pengadilan tidak dapat mengeluarkan penetapan lagien_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerkawinan Beda Agama.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASANGAN BEDA AGAMA YANG MELANGSUNGKAN PERKAWINAN SETELAH BERLAKUNYA SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Gusti Nurhalizah 2006200501.pdfFull Text1.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.