Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25408
Title: | Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Jual Beli Yang Bermasalah Pada Kantor Notaris/PPAT HJ. NUR ASMALINA SIREGAR S.H., M.Kn Di Kabupaten Langkat |
Authors: | Yamani, Said Reihan Zaki |
Keywords: | Peralihan hak;Tanah dan bangunan;Wanprestasi |
Issue Date: | 17-Sep-2024 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Perbuatan wanprestasi terhadap akta jual beli tanah mengakibatkan dampak salah satunya pembatalan perjanjian timbal balik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata. Dibatalkannya suatu perjanjian yang dibuat secara autentik dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum dimana terdapat konsekuensi hukum tertentu karena hal ini berdampak kepada para pihak maupun akta yang bersangkutan. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum empiris, dimana konsep hukum berdasarkan yang memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat realitas, tindakan dan perilaku. Pendekatan ini memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat ide yang abstrak dan ide-ide moral, diantaranya tentang moral keadilan. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan yang bermasalah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Masalah Pertanahan. Penyebab terjadinya permasalahan saat proses peralihan hak atas tanah pada Kantor Notaris/PPAT HJ.Nur Asmalina Siregar, S.H., M.Kn yaitu pihak kedua atau pembeli melakukan wanprestasi atau peingkaran perjanjian secara sepihak. Upaya penyelesaian atau solusi yang diberikan oleh Kantor Notaris/PPAT Hj. Nur Asmalina Siregar S.H., M.Kn terhadap jual beli hak atas tanah yang bermasalah yaitu, mengadakan pembicaraan antara Penjual atau Pihak kedua dengan pihak pembeli rumah yang memunculkan solusi. Solusi yang disepakati oleh kedua pihak adalah tanah atau lahan yang awalnya dijual secara menyeluruh oleh Pihak Kedua, diubah menjadi penjualan tanah dalam banyak bagian atau bisa disebut dengan “Kavling”. Dengan ukuran pembagian tanah mengikuti konsep ukuran perumahan yang telah ditinggalkan oleh Pihak Pertama sebagai developer. Pihak pembeli rumah membayar tanah milik Pihak Kedua yang sudah dipecah menjadi banyak bagian (Kavling). |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25408 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_Said Reihan Zaki Yamani_2006200137.pdf | 1.23 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.