dc.description.abstract |
Tanah dan kehidupan adalah satu napas. Hukum tak boleh menjauhkan
mereka dan hukum tanah ditulis demi itu. Sebab, tanah adalah bagian yang tidak
bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Untuk menanam tumbuhan guna
kelangsungan hidup, manusia memerlukan tanah. Untuk membangun suatu tempat
tinggal, manusia memanfaatkan tanah sebagai alasnya. Untuk saling bertemu dan
bertatap wajah, manusia perlu sarana berpijak serta tempat bertemu yang lagi-lagi
di atas tanah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui kepastian hukum
terhadap transaksi jual beli dengan objek SK Camat, kedudukan hukum bagi
pembeli dalam transaksi jual beli dengan objek surat keterangan tanah yang dibuat
oleh Camat, bentuk perlindungan hukum jika objek SK Camat telah dilakukan
peningkatan hak menjadi SHM oleh pihak lain.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data primer
dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder. Teknik pegumpulan data yakni studi kepustakaan melakukan penelitian
kepustakaan , wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa kepastian dan ketertiban
hukum dalam jual beli hak atas tanah diperlukan adanya syarat formal bagi penjual
atau pemilik hak atas tanah Prosedur jual beli hak atas tanah telah ditetapkan
menurut ketentuan yang berlaku, yakni Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun
1961 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Kedudukan hukum Surat Keterangan Tanah yang dibuat Kepala
desa sebagai bukti awal hak atas tanah dalam merupakan penjelasan tentang riwayat
tanah menyangkut dari mana tanah itu berasal, Kedudukan Surat Keterangan Tanah
dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia adalah sebagai akta dibawah tangan
yang menjadi petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, siapa yang menguasai
secara fisik tanah tersebut serta batas-batasnya. Adapun upaya perlindungan hukum
bagi pemilik tanah yang belum mempunyai sertifikat hak atas tanah dan terdapat
dua upaya perlindungan, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan
hukum represif. |
en_US |