Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25406
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEstavania, Farah Sabrina-
dc.date.accessioned2024-10-14T09:52:57Z-
dc.date.available2024-10-14T09:52:57Z-
dc.date.issued2024-08-26-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25406-
dc.description.abstractTanah dan kehidupan adalah satu napas. Hukum tak boleh menjauhkan mereka dan hukum tanah ditulis demi itu. Sebab, tanah adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Untuk menanam tumbuhan guna kelangsungan hidup, manusia memerlukan tanah. Untuk membangun suatu tempat tinggal, manusia memanfaatkan tanah sebagai alasnya. Untuk saling bertemu dan bertatap wajah, manusia perlu sarana berpijak serta tempat bertemu yang lagi-lagi di atas tanah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui kepastian hukum terhadap transaksi jual beli dengan objek SK Camat, kedudukan hukum bagi pembeli dalam transaksi jual beli dengan objek surat keterangan tanah yang dibuat oleh Camat, bentuk perlindungan hukum jika objek SK Camat telah dilakukan peningkatan hak menjadi SHM oleh pihak lain. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan data yakni studi kepustakaan melakukan penelitian kepustakaan , wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa kepastian dan ketertiban hukum dalam jual beli hak atas tanah diperlukan adanya syarat formal bagi penjual atau pemilik hak atas tanah Prosedur jual beli hak atas tanah telah ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku, yakni Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kedudukan hukum Surat Keterangan Tanah yang dibuat Kepala desa sebagai bukti awal hak atas tanah dalam merupakan penjelasan tentang riwayat tanah menyangkut dari mana tanah itu berasal, Kedudukan Surat Keterangan Tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia adalah sebagai akta dibawah tangan yang menjadi petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, siapa yang menguasai secara fisik tanah tersebut serta batas-batasnya. Adapun upaya perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang belum mempunyai sertifikat hak atas tanah dan terdapat dua upaya perlindungan, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.subjectSurat Keterangan Tanahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Dengan Objek Surat Keterangan Oleh Camat (SK Camat).en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FARAH SABRINA ESTAVANIA (2006200131).pdf1.28 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.