Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan hukum internasional terhadap
senjata biologi berdasarkan Konvensi Senjata Biologis (UN Biological Weapons
Convention/BWC) tahun 1972 secara tegas melarang pengembangan, produksi, dan
penyimpanan senjata biologi dan racun. Konvensi ini mewajibkan negara-negara
pihak untuk tidak melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pembuatan
atau persiapan senjata biologi, termasuk mikroorganisme, virus, bakteri, dan toksin
yang dapat digunakan untuk tujuan militer. Konvensi ini bertujuan untuk mencegah
penyebaran senjata biologi yang dapat digunakan untuk agresi atau perang,
membentuk dasar hukum yang kuat untuk menekan pengembangan dan produksi
senjata biologi. Pengembangan senjata biologi memiliki dampak signifikan dan
berbahaya, melanggar ketentuan BWC 1972, serta menimbulkan ancaman terhadap
keamanan global. Senjata biologi dapat menyebabkan kerusakan luas dan tidak
terkendali, berpotensi memicu wabah penyakit yang sulit dikendalikan, dan
menimbulkan krisis kesehatan masyarakat yang parah. Penggunaan atau ancaman
penggunaan senjata biologi dapat mengakibatkan ketidakstabilan regional dan
global, memicu perlombaan senjata biologi, serta mengganggu ekonomi melalui
kerusakan sektor perdagangan, pariwisata, dan produktivitas kerja. Penegakan
hukum terhadap pelanggaran pengembangan senjata biologi berdasarkan BWC
1972 melibatkan berbagai mekanisme internasional dan nasional. Negara yang
melanggar ketentuan konvensi ini dapat dikenai sanksi dari Dewan Keamanan PBB,
termasuk embargo ekonomi dan pembatasan diplomatik, serta menghadapi isolasi
diplomatik dari komunitas internasional. Di tingkat nasional, negara-negara
anggota BWC harus mengadopsi undang-undang domestik yang melarang aktivitas
terkait senjata biologi dan menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggaran.