Abstract:
Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk mengkaji perbandingan
aspek hukum antara layanan pendanaan bersama dan donasi online dalam konteks sistem
penyelenggaraan elektronik di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan ini, penelitian ini
menyelidiki perbandingan dan peraturan yang mengatur dua media yaitu Layanan pendanaan
bersama dan donasi online Di era globalisasi yang semakin meningkat, bisnis tidak lagi
dipandang sebagai unit ekonomi belaka, namun sebagai bagian integral dari masyarakat di
mana mereka beroperasi.Dalam konteks ini, mempelajari aspek-aspek hukum perusahaan
menjadi semakin penting untuk memahami bagaimana mereka menghadapi kompleksitas
hukum dan kehadiran mereka di masyarakat. Pendekatan ini diharapkan memungkinkan
dilakukannya investigasi terhadap aspek hukum Layanan pendanaan bersama dan donasi online tidak hanya memberikan pemahaman mendalam mengenai kedua badan usaha tersebut secara individu, namun juga mengungkap pola umum dan tantangan yang dihadapi perusahaan dalam konteks hukum dan eksistensinya di masyarakat.