Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25390
Title: | Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Hak Uang Pisah Setelah Pemutusan Hubungan Kerja |
Authors: | Sandy, Viona |
Keywords: | Pemutusan hubungan kerja;pekerja;hak uang pisah |
Issue Date: | 20-Aug-2024 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut PHK) bagi pekerja/buruh merupakan awal hilangnya mata pencaharian, berarti pekerja/buruh kehilangan pekerjaan dan penghasilannya. Istilah PHK merupakan hal yang ditakuti oleh setiap pekerja/buruh, karena mereka dan keluarganya terancam kelangsungan hidupnya dan merasakan derita akibat dari PHK itu. PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Dari pengertian tersebut dapat dipahami berakhirnya hubungan kerja tidak hanya berasal dari keinginan pengusaha saja tetapi bisa juga berasal dari keinginan pekerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Hak Uang Pisah Setelah Pemutusan Hubungan Kerja. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dan pendekatan penelitian prinsip-prinsip hukum peraturan perundang-undangan, dan penelitian sistematis dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis Berdasarkan hasil penelitian bahwa hak-hak pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia terdiri dari Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Kompensasi Lainnya, seperti uang pisah. Uang Pisah maupun UPH keduanya diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jadi, tata cara termasuk waktu pencairan atau pembayaran Uang Pisah maupun UPH perlu dilihat kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama itu. Sengketa perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui litigasi atau proses persidangan. Begitupun Proses penyelesaian sengketa terhadap pekerja yang tidak diberikan hak uang pisah dimulai dengan pengajuan gugatan ke pengadilan negeri dan berakhir dengan keputusan yang dibuat oleh hakim. Namun, ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa: melalui proses litigasi dan non-litigasi. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25390 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_VIONA SANDY_2006200214.pdf | 3.23 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.