Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25387
Title: | MEKANISME PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK PAKAI ATAS TANAH (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN. Mdn) |
Authors: | Silitonga, Andika Moh Pahrozi |
Keywords: | Pembaalan;Sertifikat Hak Pakai;Tanah;Putusan Pengadilan |
Issue Date: | 26-Aug-2024 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Hak Pakai merupakan salah satu hak atas tanah yang diakui di Indonesia, dan untuk melihat keabsahan dari pemilik hak ialah melalui Sertifikat Hak Pakai. Pada prakteknya sertifikat hak pakai tetap dapat dibatalkan jika pendaftarannya dinilai bertentangan dengan hukum seperti halnya dalam perkara yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN.Mdn. Dalam perkara tersebut pada dasarnya Kantor Pertanahan Kabupaten Nias telah mengeluarkan Seritifikat Hak Pakai atas nama UPT KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, namun ternyata Penggugat keberatan karena menganggap tanah tersebut adalah miliknya. Pada akhirnya sertifikat tersebut dibatalkan oleh PTUN Medan. Atas dasar perkara tersebut terdapat beberapa persoalan yang akan diteliti dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum tentang pembatalan sertifikat hak atas tanah? bagaimana mekanisme pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah? serta bagaimanan analisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN.Mdn. Jenis penelitian ini yakni yuridis normatif, sifat penelitian ini deskriptif analisis, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data studi dokumen, dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang pembatalan sertifikat hak atas tanah awalnya dilandaskan pada Pasal 18 UUPA, jo Pasal 52 PP Nomor 24 Tahun 1997 jo Pasal 11 ayat (3) Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 11 Tahun 2016. Kemudian mekanisme pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah yakni dapat melalui BPN maupun Pengadilan (PTUN). Jika melalui BPN dapat dari inisiatif menteri maupun pengaduan masyarakat. Sedangkan melalui PTUN atas dasar gugatan para pihak yang merasa dirugikan, nantinya atas putusan itu para pihak yang berkepentingan baik itu penggugat dan tergugat membawa salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke kantor pertanahan setempat, yang pada akhirnya sertifikat hak pakai tersebut akan dibatalkan sesuai putusan hakim. Akhirnya diketahui terhadap analisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN.Mdn, sesungguhnya telah tepat dikarenakan dalam pendaftaran tersebut tedapat beberapa kesalahan prosedur diantaranya adanya kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas, kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25387 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Andika Moh Pahrozi Silitonga.pdf | 2.41 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.