Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban orang
tua terhadap anak pelaku tindak pidana. Anak seringkali tidak mendapatkan pola asuh yang tepat oleh orang tua maupun institusi tumbuh kembang dan pendidikan anak, sehingga anak banyak terjebak dalam kenakalan remaja. Pemberian izin bagi anak dibawah umur untuk
mengendarai kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kurangnya tanggung jawab
orang tua kepada anak mereka, sebab selain dibutuhkan keahlian bekendara dibutuhkan
mental yang kuat dan rasa tanggung jawab dalam bekendara, hal ini diperlukan untuk
mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas. Namun jika anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas dan untuk mengetahui orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anaknya.
Maka dapat di simpulkan dalam penelitian ini penulis menguraikan adanya syarat
pertanggung jawaban pidana seorang anak sebagai pelaku pidana serta adanya peran
tanggungjawab dari orang tua anak tersebut dalam pertanggungjawaban orang tua terhadap anak pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di pematangsiantar.