Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pencemaran nama baik
oleh aktivis lingkungan hidup terhadap tambak udang ilegal di Taman Nasional
Karimunjawa, Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) yakni menggunakan undangan-undang Negara Kesatua Republik Indonesia, Kitab undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Jenis penelitian, dalam penelitian ini penulis menggunakan data kualitatif,
adapun yang menjadi hasil penelitian ini adalah, suatu ujaran dapat dikatakan sebagai ujaran kebencian apabila terdapat niat jahat dari pelaku ujaran untuk mengajak memusuhi
(incitement to hatred), mengajak mendiskriminasi (incitement to discriminate), dan ajakan
melakukan kekerasan (incitement to violent), terhadap golongan-golongan penduduk tertentu
berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan dan unggahan Daniel Frits jauh dari itu
semua. Upaya Yang Dapat Dilakukan Seorang Aktivis Apabila Digugat Secara Pidana,
adalah dengan cara mengajukan banding atas vonis hakim, dalam hal ini Daniel yang sudah
di vonis hakim mengajukan banding dengan bantuan kuasa hukumnya, sebab kuasa hukum
Daniel menilai Daniel sebagai pejuang lingkungan di Karimunjawa yang mengalami dampak akibat tambak udang illegal, dan didukung oleh Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perlindungan Hukum Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Pidana, Dalam perspektif hukum pidana aktivis lingkungan hidup didukung oleh Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sangat multitafsir dan tidak implementatif