Research Repository

PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Analisis Putusan Nomor 3542 K/Pdt/2019)

Show simple item record

dc.date.accessioned 2024-10-11T09:43:41Z
dc.date.available 2024-10-11T09:43:41Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25377
dc.description.abstract Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam berbagai sistem hukum, tidak dipenuhinya kebebasan dalam menyatakan kehendak, merupakan salah satu alasan untuk menyatakan bahwa kesepakatan dalam perjanjian tersebut cacat. Tetapi dalam perkembangan lebih lanjut, hukum perjanjian menerima penyalahgunaan keadaan sebagai unsur yang menyebabkan cacat kehendak. Dalam praktik peradilan di Indonesia, terdapat berbagai variasi putusan pengadilan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam tingkat yang lebih tinggi dalam perkara gugatan pembatalan perjanjian Berdasarkan hasil kajian, dalam praktik tidak semua gugatan atas dasar terjadinya Pembatalan perjanjian dikabulkan oleh hakim. Salah satu contoh kasus adanya pembatalan perjanjian pernah terjadi dalam putusan Nomor 3542 K/Pdt/2019. Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum perjanjian jual beli hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, sebagai alasan dalam membatalkan suatu perjanjian, serta analisis hukum Putusan Nomor 3542 K/Pdt/2019. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum perjanjian jual beli hak atas tanah yang berlaku di Indonesia terutama diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaan sebagai alasan dalam membatalkan suatu perjanjian dapat terlihat yakni dengan menggunakan asas itikad baik sebagai pintu masuk Hakim untuk menilai suatu perjanjian. Iktikad baik dalam hukum kontrak mengacu kepada tiga bentuk perilaku para pihak dalam kontrak. Putusan Nomor 3542 K/Pdt/2019 dimana dianalisis dari perjanjian yang telah dilakukan antara pihak-pihak terkait terdapat kesalahan, yang harusnya adalah Perjanjian beli tanah yang tidak disadari oleh pemilik surat tanah, pada saat peristiwa terjadi pemilik surat tanah tidak teliti dan membaca surat perjanjian tersebut secara langsung dikarenakan sudah percaya terhadap pihak pihak terkait, begitu juga pihak Notaris yang menjadi pejabat pembuat perjanjian tersebut tidak menjelaskan kepada pemilik surat tanah bahwasanya surat yang ditandatangani merupakan surat perjanjian jual beli. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Jual Beli atas Tanah en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.title PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Analisis Putusan Nomor 3542 K/Pdt/2019) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account