Research Repository

Akibat Hukum Aparatur Sipil Negara (Asn) Yang Melakukan Perceraian Tanpa Persetujuan Atasan (Studi Kasus di Kantor Kecamatan Kotanopan)

Show simple item record

dc.contributor.author ANWAR, KHOIRUL
dc.date.accessioned 2024-10-09T09:46:49Z
dc.date.available 2024-10-09T09:46:49Z
dc.date.issued 2024-08-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25359
dc.description.abstract Perkawinan dan perceraian mempunyai arti dan pemahaman yang berbeda namun memiliki keterkaitan antar keduanya. Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan Undang-Undang, yaitu yuridis dan kebanyakan juga religius menurut tujuan suami istri dan Undang- Undang, dan dilakukan untuk selama hidupnya menurut lembaga perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 ayat 2 perkawinan didefinisikan sebagai : “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, seperti yang terdapat pada Pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum Islam adalah, perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Sedangkan perceraian adalah suatu istilah yang digunakan untuk menegaskan terjadinya suatu peristiwa hukum berupa putusnya perkawinan antara suami dan istri, dengan alasan-alasan hukum, proses hukum tertentu dan akibat-akibat hukum tertentu, yang harus dinyatakan secara tegas di depan sidang pengadilan. Putusnya perkawinan antara suami dan istri berarti putusnya hubungan hukum perkawinan antara suami dan istri, sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan suami dan istri dalam suatu rumah tangga. Jenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam proses melakukan penelitian ini ialah jenis penelitian yuridis empiris yang mana dalam hal penggunaan metode penelitian ini metode penelitian dilakukan menggunakan bukti-bukti hukum empiris. Bukti empiris inilah sebagai informasi yang diperoleh melalui observasi atau eksperimen. Penulis juga memperoleh bukti empiris itu dengan cara merekam dan menganalisis data yang falid serta wawancara kepada pemegang kebijakan dan kepada masyarakat sebagai yang merasakan langsung, Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menggugat cerai pasangannya harus mendapatkan izin dari atasannya, jika Pegawai Negeri Sipil berada dalam posisi sebagai tergugat cerai, ia tetap harus memberitahukan adanya gugatan perceraian itu. Faktor-faktor terjadinya perceraian PNS lebih disebabkan oleh adanya permasalahan dalam rumah tangga sehingga terjadi kericuhan yang dilatarbelakangi dari persoalan lama yang tidak terselesaikan. Akibat hukum pada perceraian Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak memiliki surat izin dari atasan, antara lain: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, dan Pembebasan dari jabatan en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Aparatur Sipil Negara en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.title Akibat Hukum Aparatur Sipil Negara (Asn) Yang Melakukan Perceraian Tanpa Persetujuan Atasan (Studi Kasus di Kantor Kecamatan Kotanopan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account