Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 2 (dua) hal. Pertama, untuk
mengetahui pelaksanaan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran
usaha diskotik oleh Dinas Pariwisata Kota Medan. Kedua, untuk mengetahui
faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penerapan
sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha diskotik di kota Medan.
Penelitian ini dilakukan di Dinas Pariwisata Kota Medan menggunakan
teknik wawancara dan pengumpulan data baik secara langsung ataupun website.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan penerapan sanksi administratif
terhadap pelanggaran usaha diskotik telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata bersama
Dinas-Dinas terkait sesuai dengan mekanisme didalam Peraturan Daerah Kota
Medan pada Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan,
Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2018 Tentang Kepariwisataan dan
Peraturan Walikota Medan No 03 Tahun 2017 Tentang Tanda Daftar Usaha
Pariwisata namun masih kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku
usaha diskotik yang kerap melakukan pelanggaran, baik pelanggaran lokasi
pendirian tempat usaha maupun pelanggaran jam operasional.
Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penerapan sanksi
terbagi menjadi dua faktor yaitu Faktor Hukum dimana belum adanya regulasi
khusus yang memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut standar usaha
diskotik, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan, serta aspek pengelolaan dan
Faktor Aparat Penegak Hukum berupa kurangnya personil yang bertugas dalam
melakukan pengawasan terhadap usaha diskotik yang beroperasional di Kota
Medan.