Abstract:
Kriminologi adalah bidang ilmu pengetahuan yang meneliti asal-usul dan
penyebab kejahatan, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
kejahatan serta dampak yang dihasilkan. Penelitian ini dilakukan untuk mencari
modus, faktor-faktor, serta upaya penanggulangannya terhadap menghilangkan
nyawa secara berencana terhadap mahasiswi studi di Polsek Sunggal. Selain itu
tujuannya juga dilihat melalui aspek kriminologi mengapa pelaku melakukan
Tindakan kriminal dan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada pelaku sehingga
terdapat aspek hukum pidana. Melalui semua proses penelitian tersebut maka
dilakukan analisa dan kontruksi terhadap data yang dikumpulkan dan diolah.
Jenis Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan
perundang–undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan sifat penelitian ini yang
menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif terhadap data primer dan
data sekunder. Yaitu dengan cara mengumpulkan informasi mengenai keadaan
sekarang yang dengan memaparkan hasil yang diteliti apa adanya, dan data–data
yang telah terkumpul melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara akan diolah
dan dianalisis dengan teliti.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak IPTU Suyanto Usman
Nasution selaku Kanit Reskrim Polsek Sunggal, maka dapat disimpulkan bahwa
terjadinya pembunuhan berencana disebabkan karena adanya uraian sebagai
berikut: 1. Modus dan faktor pada pembunuhan berencana antara lainnya adanya
modus kesalahan dari korban, modus berencana, kesengajaan, dan waktu tertentu
yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, faktor secara khusus dari hasil analisis
wawancara berupa adanya dendam pribadi, faktor eknonomi, faktor kurangnya
pemahaman agama, maupun faktor kesalahpahaman. 2. Proses penyidikan
mengikuti tahapan mekanisme sebagai berikut: menerima laporan dari pelapor,
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penangkapan dan
penahanan, menyita dan memeriksa barang bukti, melakukan autopsi, membuat
surat perintah penyidikan, memanggil dan memeriksa saksi, serta menyusun berkas
hingga Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan P21. 3. Kendala yang dihadapi oleh
Unit Reskrim Polsek Sunggal dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan
berencana meliputi minimnya saksi, tidak adanya identitas korban, perubahan
keaslian tempat kejadian perkara (TKP), serta faktor cuaca dan waktu.