Abstract:
Prinsip perjanjian bangun bagi diterapkan dalam konteks perjanjian antara pemilik tanah memberi izin kepada
pengembang dalam membangun struktur di atas tanah mereka dengan pembagian hasil atas hasil tanah
tersebut. Perjanjian ini tidak memiliki pengaturan secara khusus sehingga hukum perjanjian menjadi dasarnya
dan berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, ketidakpastian prinsip-prinsip yang digunakan dalam
perjanjian bangun bagi dapat menjadi masalah yang berujung pada sengketa dan wanprestasi antara kedua
pihak. Artikel ini bertujuan untuk menggali penerapan prinsip perjanjian bangun bagi dalam perspektif
KUHPerdata, serta memberikan pemahaman dan analisis penerapannya. Berdasarkan analisis terhadap kasus
perjanjian bangun bagi, Prinsip-prinsip hukum seperti kebebasan berkontrak, konsesualisme, kepastian
hukum, itikad baik, dan kepribadian, sangat berpengaruh dalam tahapan negosiasi, penyusunan perjanjian, dan
pelaksanaan kesepakatan tersebut. Melalui penerapan prinsip-prinsip ini, diharapkan kerjasama antara pemilik
tanah dan pengembang dapat berjalan dengan lancar, menghindari potensi konflik, dan memberikan manfaat
yang optimal bagi kedua belah pihak serta masyarakat yang terlibat dalam industri real estate