Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terhadap perubahan
perjanjian sertifikat tanah secara sepihak yang dilakukan kreditur (studi putusan No.
235/Pdt.G/2020/Pn Sgr), Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer (No.
235/Pdt.G/2020/Pn Sgr) dan bahan hukum sekunder (undang-undang, peraturan perundang
undangan, buku-buku hukum, dan artikel ilmiah). Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif
dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Adapun hasil penelitian ini adalah
menghukum para debitur untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak dalam keadaan masih
atas nama pemilik apabila para kreditur telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada
debitur sebagai pemberi dana atas hutang piutangnya sejumlah Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian hutang pokok sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga pinjaman sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta
rupiah), Hakim juga menolak gugatan kreditur terhadap debitur yang meminta ganti rugi
sebesar Rp.1.550.000 (Satu Milliar Lima Ratus Lima Puluh Juta) yang ditanggung renteng
oleh para debitur