Abstract:
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen
atas kehilangan dari sebuah pengusaha layanan jasa carwash di Simangambat.
latar belakangnya adalah menyakut mengenai perjanjian yang dilakukan seorang
pengusaha yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dikarenakan adanya
perjanjian yang disepakati bersama, tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian
satu sama lain, baik itu kerugian bersifat formil atau materi. Yaitu merupakan
barang yang rusak atau pun hilang barang pribadi tersebut tidak diganti.
Tujuan penelitian Untuk mengetahui pengaturan hukum tanggung jawab
pelaku usaha atas kerugiaan konsumen, Untuk mengetahui penerapan asas kadilan
dalam hubungan pelaku usaha dengan konsumen, Untuk mengetahui Tanggung
Jawab Pelaku Usaha Jasa carswash Terhadap Kehilangan Barang Pribadi Milik
Konsumen Berdasarkan asas keadilan.Sifat penelitian ini adalah yuridis empiris,
sumber data penelitian adalah data hukum islam, data primer dan data sekunder,
alat pengumpulam data adalah online, offline, wawancara dan studi dokumentasi.
Pengatur hukum tanggung jawab pelaku usaha tercantum pada Pasal 19
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
dimana dijelaskan bahwasanya. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi /
memakai barang atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan. Ganti rugi yang
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau barang yang
sejenis atau pemberian santunan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku.Penggantian ganti rugi dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah tanggal
transaksi.Pemberian ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak
menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian dan
adanya unsur kesalahan.Ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha terbukti tidak melakukan kesalahan dan kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.