dc.description.abstract |
Berbicara tentang lingkungan tentu tidak dapat dipisahkan dari
pencemaran. Pencemaran lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat
penting dan perlu perhatian lebih oleh semua pihak. Banyak pihak yang
memanfaatkan dan mengelola lingkungan dengan cara yang salah, yang dapat
menyebabkan banyak kerusakan yang berdampak pada kesehatan dan kehidupan
makhluk hidup didalamnya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan
kewajiban perusahaan terhadap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan
hidup, efektivitas sanksi perdata terhadap perusahaan yang terbukti melakukan
pencemaran lingkungan, dan untuk mengetahui penerapan pertanggung jawaban
perdata bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dalam
putusan nomor: 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Sumber
data yang digunakan yaitu data sekunder dengan mengelola data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta alat
pengumpul data dari dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti isi dari dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewajiban perusahaan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yakni pencegahan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan
kewajiban membayar ganti rugi jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan
hidup. Penegakan hukum dalam aspek perdata dapat memberikan kontribusi
positif terhadap masyarakat, baik secara ekonomi maupun secara sosial, seperti
bentuk pembinaan, rehabilitasi, kompensasi, pemberian denda dan ganti rugi
yang dianggap lebih memiliki manfaat terhadap korban pencemaran lingkungan.
Penerapan pertanggung jawaban secara perdata dalam putusan Nomor:
676/PDT.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel dengan prinsip Strict Liability (tanggung jawab
mutlak) dimana PT. Kaswari Unggul melakukan pencemaran berupa pembakaran
lahan sebesar 129 hektar yang merupakan sebuah ancaman serius terhadap
lingkungan hidup |
en_US |