Research Repository

PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT DARI PEMBAKARAN LAHAN SAWIT (STUDI PUTUSAN NOMOR: 676/PDT.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel)

Show simple item record

dc.contributor.author Vikri, Imam Wahyuri
dc.date.accessioned 2024-10-09T02:35:33Z
dc.date.available 2024-10-09T02:35:33Z
dc.date.issued 2024-08-29
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25329
dc.description.abstract Berbicara tentang lingkungan tentu tidak dapat dipisahkan dari pencemaran. Pencemaran lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat penting dan perlu perhatian lebih oleh semua pihak. Banyak pihak yang memanfaatkan dan mengelola lingkungan dengan cara yang salah, yang dapat menyebabkan banyak kerusakan yang berdampak pada kesehatan dan kehidupan makhluk hidup didalamnya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan kewajiban perusahaan terhadap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, efektivitas sanksi perdata terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, dan untuk mengetahui penerapan pertanggung jawaban perdata bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dalam putusan nomor: 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta alat pengumpul data dari dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti isi dari dokumen tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yakni pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan kewajiban membayar ganti rugi jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup. Penegakan hukum dalam aspek perdata dapat memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, baik secara ekonomi maupun secara sosial, seperti bentuk pembinaan, rehabilitasi, kompensasi, pemberian denda dan ganti rugi yang dianggap lebih memiliki manfaat terhadap korban pencemaran lingkungan. Penerapan pertanggung jawaban secara perdata dalam putusan Nomor: 676/PDT.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel dengan prinsip Strict Liability (tanggung jawab mutlak) dimana PT. Kaswari Unggul melakukan pencemaran berupa pembakaran lahan sebesar 129 hektar yang merupakan sebuah ancaman serius terhadap lingkungan hidup en_US
dc.subject Tanggung Jawab Perdata en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.subject Pencemaran Lingkungan en_US
dc.title PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT DARI PEMBAKARAN LAHAN SAWIT (STUDI PUTUSAN NOMOR: 676/PDT.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account