Abstract:
Kemajuan teknologi yang semakin pesat berpotensi merusak bangsa,
terutama terpengaruh oleh pandangan dan kebiasaan seksual dari luar negeri.
Dampaknya dapat menciptakan kejahatan terhadap moralitas dalam masyarakat,
termasuk dalam Instansi Kemiliteran. Ada banyak anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI) terlibat dalam perilaku menyimpang dan pelanggaran dimata
hukum. Dibentuknya lembaga Peradilan Militer tidak lain ialah untuk menindak
para anggota TNI yang melakukan tindak pidana dan menjadi salah satu alat
kontrol bagi anggota TNI dalam menjalankan tugasnya. Hukum Pidana Militer
tidak secara spesifik mengatur tindak pidana persetubuhan sesama jenis
(gay/homo/lesbi) bagi anggota militer, sehingga penanganan perkara semacam ini
dianggap melanggar kedinasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
putusan hakim terhadap tindak pidana pencabulan sesama jenis dalam instansi
kemiliteran.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Menggunakan sumber dari hukum islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Bahan
hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu Perundang
Undangan dan Putusan Hakim. Bahan hukum sekunder yaitu literatur buku dan
jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini serta bahan hukum tersier, yaitu artikel
serta literatur di internet sebagai data pendukung dalam penelitian ini.
Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan
secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum dari tindakan
pencabulan sesama jenis yang dilakukan TNI sesuai dengan pasal-pasal oditur
militer dakwakan pada Putusana Nomor 67 K/Mil/2021 yakni pasal 294 ayat (2)
ke-1 KUHP, pasal 281 ke-1 KUHP, dan pasal 103 ayat (1) KUHPM dan Undang
undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Bentuk
pemberatan pidana terhadap TNI yang melakuakan pencabulan sesama jenis
dengan bawahannya yaitu berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer
apalagi perbuatannya melibatkan keluarga besar Militer. Hasil analisis penulis
mengenai Pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara pencabulan sesama
jenis yang dilakukan oleh anggota militer dalam Putusan Nomor 67 K/Mil/2021
dirasa kurang tepat karena hanya menjatuhkan pidana satu Pasal saja yakni Pasal
103 Ayat (1) KUHPM, karena berdasarkan fakta di Persidangan perbuatan
Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tiga pasal yang didakwakan yakni Pasal
294 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 281 ke-1 KUHP, dan Pasal 103 Ayat (1)
KUHPM.