Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25321
Title: KAJIAN YURIDIS PEMANDULAN SECARA PAKSA TERHADAP WANITA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA
Authors: SAYUTI, GUSTIRA
Keywords: Kajian Yuridis;Pemandulan Secara Paksa;Wanita Yang Mengalami Gangguan Jiwa
Issue Date: 17-Sep-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat memberikan sebuah legal culture baru bagi masyarakat, untuk memberikan pandangan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu tindakan yang dilarang. Penelitian ini untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam melindungi orang yang mengalami gangguan kejiwaan, bagaimana akibat hukum pemandulan secara paksa terhadap wanita yang mengalami gangguan kejiwaan, serta bagaimana perspektif perlindungan hukum terhadap wanita yang mengalami gangguan kejiwaan terkait pemaksaan pemandulan dengan secara paksa. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan hukum pidana dalam melindungi orang yang mengalami gangguan kejiwaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Akibat hukum pemandulan secara paksa terhadap wanita yang mengalami gangguan kejiwaan mengacu pada Pasal 9 UU TPKS. Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan sterilisasi, yaitu penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Akibat dari pemaksaan sterilisasi adalah korban mengalami luka berat, berdampak psikologi berat, mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi hingga dapat mengakibatkan meninggal dunia. Perspektif perlindungan hukum terhadap wanita yang mengalami gangguan kejiwaan terkait pemaksaan pemandulan dengan secara paksa saat ini masih mengacu pada Pasal 9 UU TPKS. Pasal ini dapat menjadi acuan atas perbuatan tindak pidana pemandulan secara paksa/sterilisasi paksa terhadap wanita dengan gangguan jiwa meskipun tidak secara jelas disebutkan bahwa Pasal ini dapat juga berlaku untuk wanita dengan gangguan jiwa atau tidak. Sterilisasi yang dilakukan secara paksa dan tanpa adanya persetujuan dari orang yang disterilisasi merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap berbagai bentuk HAM yang meliputi pelanggaran hak untuk mendapatkan kesehatan. Walaupun jika dilihat dari sisi lain, pemandulan secara paksa/sterilisasi paksa terhadap wanita yang mengalami gangguan kejiwaan juga perlu dilakukan, agar memperkecil resiko mereka akan terkena penyakit seksual menular, juga akan memperkecil tingkat kehamilan yang mana seperti diketahui wanita yang mengalami gangguan kejiwaan tentu secara mental pasti akan sulit dalam merawat keturunannya.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25321
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI GUSTIRA SAYUTI 2006200263.pdf3.89 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.