Abstract:
LPSK lahir pada tanggal 11 Agustus 2006, dengan diterbitkan dan
berlakunya UU No.13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban. LPSK ini hadir sebagai lembaga yang khusus menangani terhadap
perlindungan terhadap saksi dan korban di Indonesia dalam suatu peristiwa
hukum dimana terhadap diri korban terdapat tekanan dan/atau penderitaan yang
disebabkan oleh pelaku tindak pidana. Dimana sebelum lahirnya LPSK
penanganan terhadap saksi dan korban dalam peristiwa hukum hanya dinaungi
perlindungan dan penegakan hukumnya berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana saja. LPSK merupakan Lembaga negara yang lahir berdasarkan
Undang-Undang. Sebuah Lembaga yang bersifat independen pada struktur
ketatanegaraan Indonesia yang secara langsung berada dibawah Presiden.
Walaupun demikian LPSK juga masih membutuhkan kerjasama dan koordinasi
bersama dengan lembaga lainnya seperti kepolisian, TNI, dan kehakiman.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan di analisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu
dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik
artikel dan juga dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan yang didapati dalam penulisan ini oleh
peneliti adalah bahwasanya LPSK yang dibentuk oleh pemerintah dengan
menginisiasi UU pada pembentukannya keberadaannya sangat penting dan perlu
dalam hal penanganan terhadap saksi dan korban pada peristiwa tindak pidana.
Adapun perbantuan yang diberikan kepada para saksi dan korban sebagai bentuk
pertanggungjawaban negara atas tragedy yang menimpa diri mereka berupa
kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Dengan mekanisme permohonan yang
ditentukan oleh undang-undang bagi para korban dan saksi yang membutuhkan
LPSK ini terhadap peristiwa hukum yang mereka alami.