Abstract:
Indonesia adalah negara hukum dan mempunyai berbagai mekanisme hukum dalam
menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Kendati demikian sebagai negara hukum tidak
mudah untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh oknum
tertentu untuk kepentingan diri sendiri dan sebagai cara untuk memperkaya diri, tindakan ini
sangat merugikan negara dan bahkan kepentingan orang banyak. Sebagai negara
berkembang kasus korupsi di indonesia masih saja terus terjadi yang menyebabkan kerugian
dan menghambat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi serta pembangunan
infrastruktur negara. Semua kekayaan alam yang ada di indonesia dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya untuk kemakmuran masyarakat indonesia sebagai wujud dari pengamalan
nilai-nilai luhur dalam berbangsa dan bernegara. Maka dari itu pemberantasan korupsi perlu
dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana korupsi. Di indonesia Komisi
Pemberantasan Korupsi hadir sebagai instrumen negara dengan tugas dan wewenangnya
untuk melakukan tindakan dalam pencegahan, pemberantasan dan penanganan terjadinya
tindak pidana korupsi. Salah satu tugas dari KPK sendiri adalah Menjalankan fungsi preventif
yakni melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di
indonesia. Maka dari itu salah satu cara KPK dalam melakukan tindakan pencegahan adalah
dengan melakukan program pendidikan anti korupsi di tengah masyarakat khususnya kepada
anak-anak muda di bangku sekolah maupun di perguruan tinggi yang ada di indonesia.Dengan ini harapannya KPK dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam upaya
melakukan pencegahan terjadinya tindakan korupsi di Indonesia.