Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana eksistensi asas accusatoir dalam pembuktian
peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
mempergunakan pendekatan data primer melalui bahan-bahan pustaka dan perundang-undangan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa kajian hukum terhadap eksistensi asas accusatoir dalam pembuktian
peradilan pidana di Indonesia berdasarkan indikator adalah sebagai berikut: Pertama, peran asas
accusatoir dalam pembuktian peradilan pidana di Indonesia. Kedua, kendala dalam pelaksanaan asas
accusatoir dalam pembuktian peradilan pidana di Indonesia. Ketiga, eksistensi asas accusatoir dalam
pembuktian peradilan pidana di Indonesia. Pemeriksaan terdakwa dalam proses peradilan merupakan
tahap krusial yang menentukan arah dan keadilan dalam suatu kasus, ini juga merupakan tonggak utama
dalam sistem peradilan pidana yang menggariskan jalannya keadilan, memberikan kesempatan untuk
mendengarkan, memahami, dan memastikan perlindungan hak-hak individu yang dihadapkan pada
proses hukum. Penilitian tentang eksistensi asas accusatoir dalam konteks pembuktian peradilan pidana
di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam beberapa hal: pengkajian ulang sistem
hukum, peningkatan kesadaran hukum, rekomendasi kebijakan, dan kesinambungan pembaruan hukum