Research Repository

Hak Perorangan Sebagai Dasar Ganti Rugi Atas Prestasi Yang Tidak Dilaksanakan (Studi Putusan Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Mdn.

Show simple item record

dc.contributor.author HIDAYANI, AZIZAH
dc.date.accessioned 2024-10-07T09:38:49Z
dc.date.available 2024-10-07T09:38:49Z
dc.date.issued 2024-09-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25309
dc.description.abstract Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Perikatan Jual Beli merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini dimaksudkan oleh para pihak untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Karena notaris dalam membuat suatu akta tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak secara obyektif. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perjanjian menjadi dasar hubungan hukum antara pembeli dan penjual, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 45/Pdt.G202/PN Mdn terhadap prestasi yang tidak dilaksanakan, akibat hukum perjanjian jual beli yang wanprestasi dalam pertimbangan hakim pada putusan Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Mdn. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Hubungan hukum dapat terjadi antara sesama subyek hukum dan antara subyek hukum dengan benda. Hubungan antara sesama subyek hukum dapat terjadi antara orang, orang dengan badan hukum, dan antara sesama badan hukum. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 45/Pdt.G202/PN Mdn terhadap prestasi yang tidak dilaksanakan, yaitu melalui bukti-bukti yang dihadirkan pada saat persidangan sengketa wanprestasi. Fotokopi perjanjian untuk menjual dan membeli Tahun 2015,dihadapan Adi Pinem, S.H. Notaris/PPAT di Medan, yang menerangkan adanya kesepakatan jual beli yang dilakukan antara Drs. Syafruddin Nataly sebagai penjual dan Ungkap Aritonang sebagai pembeli dihadapan Notaris Adi Pinem, SH., Majelis berpendapat bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II melakukan Wanprestasi (cidera janji) karena tidak menyerahkan objek Jual Beli a quo kepada para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Ungkap Aritonang, S.H. yang telah meninggal dunia. Akibat hukum perjanjian jual beli yang wanprestasi dalam pertimbangan hakim pada putusan Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Mdn, Ganti rugi karena wanprestasi telah diatur dalam pasal 1243 sampai dengan pasal 1252 KUHPerdataDalam hal ini Tergugat – I dan Tergugat – II tidak menyerahkan objek jual beli yang pada saat ini menjadi objek pekara kepada ahli waris Almarhum Ungkap Aritonang,SH. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Ganti Rugi en_US
dc.title Hak Perorangan Sebagai Dasar Ganti Rugi Atas Prestasi Yang Tidak Dilaksanakan (Studi Putusan Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Mdn. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account