Abstract:
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat
dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta
Perikatan Jual Beli merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian
yang sempurna. Hal ini dimaksudkan oleh para pihak untuk lebih memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Karena
notaris dalam membuat suatu akta tidak berpihak dan menjaga kepentingan para
pihak secara obyektif. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perjanjian
menjadi dasar hubungan hukum antara pembeli dan penjual, pertimbangan hakim
dalam putusan Nomor 45/Pdt.G202/PN Mdn terhadap prestasi yang tidak
dilaksanakan, akibat hukum perjanjian jual beli yang wanprestasi dalam
pertimbangan hakim pada putusan Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Hubungan hukum dapat
terjadi antara sesama subyek hukum dan antara subyek hukum dengan benda.
Hubungan antara sesama subyek hukum dapat terjadi antara orang, orang dengan
badan hukum, dan antara sesama badan hukum. Pertimbangan hukum hakim
dalam putusan Nomor 45/Pdt.G202/PN Mdn terhadap prestasi yang tidak
dilaksanakan, yaitu melalui bukti-bukti yang dihadirkan pada saat persidangan
sengketa wanprestasi. Fotokopi perjanjian untuk menjual dan membeli Tahun
2015,dihadapan Adi Pinem, S.H. Notaris/PPAT di Medan, yang menerangkan
adanya kesepakatan jual beli yang dilakukan antara Drs. Syafruddin Nataly
sebagai penjual dan Ungkap Aritonang sebagai pembeli dihadapan Notaris Adi
Pinem, SH., Majelis berpendapat bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II melakukan
Wanprestasi (cidera janji) karena tidak menyerahkan objek Jual Beli a quo kepada
para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Ungkap Aritonang, S.H. yang
telah meninggal dunia. Akibat hukum perjanjian jual beli yang wanprestasi dalam
pertimbangan hakim pada putusan Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Mdn, Ganti rugi
karena wanprestasi telah diatur dalam pasal 1243 sampai dengan pasal 1252
KUHPerdataDalam hal ini Tergugat – I dan Tergugat – II tidak menyerahkan
objek jual beli yang pada saat ini menjadi objek pekara kepada ahli waris
Almarhum Ungkap Aritonang,SH.