dc.description.abstract |
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan
manusia, yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita, dan akan
menimbulkan akibat lahir maupun batin. Perkawinan Angkap adalah salah satu
bentuk perkawinan adat dari suku Gayo yang terjadi jika suatu keluarga tidak
mempunyai anak laki-laki, tetapi ingin memiliki seorang menantu laki-laki.
Dalam perkawinan adat Angkap ini nantinya si suami akan ditarik masuk ke
kekerabatan pihak istri dan meninggalkan statusnya pada kekerabatan pihak
asalnya. Metode penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu memberikan
Gambaran terhadap objek yang diteliti, yaitu terkait dengan perkawinan Angkap
pada masyarakat suku Gayo di Kabupaten Aceh Tengah.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana
keabsahan perkawinan Angkap menurut hukum nasional dan juga bagaimana hak
suami mengenai hak atas harta bersamanya jika terjadi perceraian. Perkawinan
Angkap ini sudah sangat jarang ditemukan, masyarakat suku Gayo tidak lagi
melestarikan perkawinan adat Angkap ini. Hanya masyarakat Aceh Tengah yang
sudah berusia lanjut di zaman sekarang yang masi mengetahui apa itu perkawinan
Angkap. Mengenai keabsahan perkawinan Angkap menurut sistem hukum
perundang-undangan nasional dianggap tetap sah selama masih memenuhi syarat
perkawinan yang diatur dalam perundangan hukum perkawinan nasional. Tentang
harta bersamanya jika terjadi cerai karena perselisihan si suami tidak mendapat
bagian harta bersamanya.
Umumnya dalam perkawinan Angkap seluruh harta dalam perkawinan
pihak Istri yang memegang kendali dan kuasa atas harta tersebut. Baik harta
bawaan maupun harta Bersama. Jika terjadi perceraian karena kematian, suami
tetap berada di pihak kekerabatan istri dan mendapat hak harta bersamanya.
Upaya perlindungan hukum yang mungkin dilakukan suami dalam konteks untuk
memperoleh hak atas harta bersamanya yaitu si suami bisa konsultasikan ke
pemuka adat setempat atau mengajukan gugatan ke pengadilan. |
en_US |