Research Repository

Perkawinan Angkap pada Masyarakat Suku Gayo di Kabupaten Aceh Tengah ditinjau dari Hukum Perkawinan di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Fadhlika, Aulia
dc.date.accessioned 2024-10-04T09:38:24Z
dc.date.available 2024-10-04T09:38:24Z
dc.date.issued 2024-09-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25302
dc.description.abstract Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita, dan akan menimbulkan akibat lahir maupun batin. Perkawinan Angkap adalah salah satu bentuk perkawinan adat dari suku Gayo yang terjadi jika suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, tetapi ingin memiliki seorang menantu laki-laki. Dalam perkawinan adat Angkap ini nantinya si suami akan ditarik masuk ke kekerabatan pihak istri dan meninggalkan statusnya pada kekerabatan pihak asalnya. Metode penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu memberikan Gambaran terhadap objek yang diteliti, yaitu terkait dengan perkawinan Angkap pada masyarakat suku Gayo di Kabupaten Aceh Tengah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan perkawinan Angkap menurut hukum nasional dan juga bagaimana hak suami mengenai hak atas harta bersamanya jika terjadi perceraian. Perkawinan Angkap ini sudah sangat jarang ditemukan, masyarakat suku Gayo tidak lagi melestarikan perkawinan adat Angkap ini. Hanya masyarakat Aceh Tengah yang sudah berusia lanjut di zaman sekarang yang masi mengetahui apa itu perkawinan Angkap. Mengenai keabsahan perkawinan Angkap menurut sistem hukum perundang-undangan nasional dianggap tetap sah selama masih memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam perundangan hukum perkawinan nasional. Tentang harta bersamanya jika terjadi cerai karena perselisihan si suami tidak mendapat bagian harta bersamanya. Umumnya dalam perkawinan Angkap seluruh harta dalam perkawinan pihak Istri yang memegang kendali dan kuasa atas harta tersebut. Baik harta bawaan maupun harta Bersama. Jika terjadi perceraian karena kematian, suami tetap berada di pihak kekerabatan istri dan mendapat hak harta bersamanya. Upaya perlindungan hukum yang mungkin dilakukan suami dalam konteks untuk memperoleh hak atas harta bersamanya yaitu si suami bisa konsultasikan ke pemuka adat setempat atau mengajukan gugatan ke pengadilan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perkawinan Angkap en_US
dc.subject Harta Bersama en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title Perkawinan Angkap pada Masyarakat Suku Gayo di Kabupaten Aceh Tengah ditinjau dari Hukum Perkawinan di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account