Research Repository

IMPLEMENTASI ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DAN VERTIKAL DALAM HAK TANGGUNGAN

Show simple item record

dc.contributor.author ANGGITA, DWI AULIA
dc.date.accessioned 2024-10-03T02:00:44Z
dc.date.available 2024-10-03T02:00:44Z
dc.date.issued 2024-07-15
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25300
dc.description.abstract Tanah sebagai bagian dari bumi. Disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) UUPA yaitu atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 12 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, serta Badan Hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Dan Vertikal Dalam Hak Tanggungan Perlindungan Hukum Dalam Penerapan Asas Pemisahan Horizontal dan Tanggung Jawab Pemilik Tanah Dan Bangunan Dalam Pemberlakuan Asas Pemisahan Horizontal. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Akibat hukum hapusnya suatu hak atas tanah berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa Kepala Kantor Pertanahan bertugas untuk melakukan pendaftaran penghapusan hak atas tanah dengan cara membubuhkan catatan pada buku tanah dan surat ukur serta memusnahkan sertifikat hak yang bersangkutan, Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanngungan pada Prinsip pemisahan horizontal dalam UUPA memisahkan antara hak atas lahan dan properti yang terdapat di pada lahan tersebut, yang mana berarti terdapat dua sertifikat, yaitu sertifikat tanah dan bangunan, Kedudukan asas pemisahan horizontal dalam hukum agraria nasional sudah sejak awal sebagai konsekuensi dibangunnya hukum agraria nasional berdasarkan hukum adat. Asas pemisahan horizontal ini telah terwujud dalam kaidah-kaidah yang dituangkan dalam UUPA dan peraturan pelaksananya hingga tahun 2011, ketika dibentuk undang-undang rumah susun en_US
dc.subject Hak Tanggungan en_US
dc.subject Asas Pemisahan Horizontal en_US
dc.title IMPLEMENTASI ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DAN VERTIKAL DALAM HAK TANGGUNGAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account