dc.description.abstract |
Tanah sebagai bagian dari bumi. Disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) UUPA
yaitu atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal
12 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut
tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, serta Badan Hukum. Tujuan penelitian
ini untuk mengkaji Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Dan Vertikal Dalam
Hak Tanggungan Perlindungan Hukum Dalam Penerapan Asas Pemisahan
Horizontal dan Tanggung Jawab Pemilik Tanah Dan Bangunan Dalam
Pemberlakuan Asas Pemisahan Horizontal.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Akibat hukum hapusnya
suatu hak atas tanah berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa Kepala Kantor Pertanahan bertugas untuk
melakukan pendaftaran penghapusan hak atas tanah dengan cara membubuhkan
catatan pada buku tanah dan surat ukur serta memusnahkan sertifikat hak yang
bersangkutan, Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanngungan pada Prinsip pemisahan horizontal dalam UUPA memisahkan
antara hak atas lahan dan properti yang terdapat di pada lahan tersebut, yang mana
berarti terdapat dua sertifikat, yaitu sertifikat tanah dan bangunan, Kedudukan
asas pemisahan horizontal dalam hukum agraria nasional sudah sejak awal
sebagai konsekuensi dibangunnya hukum agraria nasional berdasarkan hukum
adat. Asas pemisahan horizontal ini telah terwujud dalam kaidah-kaidah yang
dituangkan dalam UUPA dan peraturan pelaksananya hingga tahun 2011, ketika
dibentuk undang-undang rumah susun |
en_US |