Abstract:
Penelitian ini membahas strategi pemberdayaan hukum dalam konteks
pengelolaan wisata pemandian air panas di Desa Nyelanding. Dengan latar
belakang meningkatnya kunjungan wisatawan dan kompleksitas isu hukum
yang terkait, penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan
kepatuhan hukum dalam pengelolaan destinasi wisata tersebut. Metode
penelitian yang digunakan melibatkan analisis literatur terkini, studi kasus, dan
wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Temuan penelitian
mengidentifikasi beberapa tantangan hukum yang dihadapi dalam pengelolaan
wisata pemandian air panas, termasuk masalah keamanan, hak-hak
masyarakat adat, dan peraturan lingkungan. Oleh karena itu, penelitian ini
menyarankan pendekatan pemberdayaan hukum yang holistik melibatkan
penguatan peraturan, penegakan hukum yang efektif, dan keterlibatan aktif
masyarakat setempat. Hasil wawancara dengan pemangku kepentingan,
termasuk pemerintah daerah dan komunitas lokal, memberikan wawasan yang
berharga tentang dinamika dan kebutuhan setempat.