Abstract:
Setiap Perusahaan harus memiliki tanggungjawab terhadap pekerja atau
buruh dengan memberikan perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa
diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau
buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan
dunia usaha. Dengan demikian setiap Perusahaan wajib membayar iuran jaminan
sosial BPJS. Namun Banyaknya perusahaan yang mempunyai tenaga kerja
terkadang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program-program yang
terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak juga perusahaan yang
memiliki tunggakan dalam membayar iuran jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Hal ini membuat para tenaga kerja tidak tercover hak jaminan sosialnya dan hak
klaim santunan dan biaya yang mereka terima apabila terjadi kecelakaan kerja
yang mengakibatkan kematian.
Jenis Penelitian Skirpsi ini menggunakan teknik analisis hukum normatif
atau kepustakaan, dengan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka. Penelitian ini menguraikan dan menganalisis permasalahan
mengenai Pertanggungjawaban Perusahaan yang menunggak dalam pembayaran
iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dari hasil penelitian ini. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan
bagi pekerja dalam bentuk, pemberian pelayanan kesehatan, pemberian santunan,
program kembali bekerja, kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi berupa alat
bantu, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Tanggung jawab BPJS
Ketenagakerjaan didalam jam kerja dibuktikan dengan waktu terjadinya
kecelakaan yaitu pada saat jam kerja. Kecelakaan diluar jam kerja dibuktikan
dengan waktu dan tempat terjadinya kecelakaan yaitu saat berangkat dan pulang
jam kerja, dan letak kecelakaan terjadi harus berada pada jalan yang dilalui antara
rumah dengan tempat kerja atau sebaliknya. Perusahaan sebagai pemberi kerja
secara mutlak memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan jaminan sosial
pekerjanya, yaitu dengan mendaftarkan setiap pekerja/buruh dalam program BPJS
ketenagakerjaan, dan bertanggung jawab terhadap klaim jaminan sosial terhadap
tenaga kerja jika tidak maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis, denda, pemberhentian pelayanan publik.