Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25292
Title: TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP TUNGGAKAN JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN
Authors: KHARISMA, PUTRI
Keywords: Jaminan Kecelakaan Kerja;BPJS;Ketenagakerjaan
Issue Date: 26-Jul-2024
Abstract: Setiap Perusahaan harus memiliki tanggungjawab terhadap pekerja atau buruh dengan memberikan perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dengan demikian setiap Perusahaan wajib membayar iuran jaminan sosial BPJS. Namun Banyaknya perusahaan yang mempunyai tenaga kerja terkadang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program-program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak juga perusahaan yang memiliki tunggakan dalam membayar iuran jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan. Hal ini membuat para tenaga kerja tidak tercover hak jaminan sosialnya dan hak klaim santunan dan biaya yang mereka terima apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian. Jenis Penelitian Skirpsi ini menggunakan teknik analisis hukum normatif atau kepustakaan, dengan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini menguraikan dan menganalisis permasalahan mengenai Pertanggungjawaban Perusahaan yang menunggak dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil penelitian ini. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk, pemberian pelayanan kesehatan, pemberian santunan, program kembali bekerja, kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi berupa alat bantu, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan didalam jam kerja dibuktikan dengan waktu terjadinya kecelakaan yaitu pada saat jam kerja. Kecelakaan diluar jam kerja dibuktikan dengan waktu dan tempat terjadinya kecelakaan yaitu saat berangkat dan pulang jam kerja, dan letak kecelakaan terjadi harus berada pada jalan yang dilalui antara rumah dengan tempat kerja atau sebaliknya. Perusahaan sebagai pemberi kerja secara mutlak memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan jaminan sosial pekerjanya, yaitu dengan mendaftarkan setiap pekerja/buruh dalam program BPJS ketenagakerjaan, dan bertanggung jawab terhadap klaim jaminan sosial terhadap tenaga kerja jika tidak maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian pelayanan publik.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25292
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi_Kharisma Putri_2006200230.pdfFull text2.97 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.