dc.description.abstract |
Hukum adat Minangkabau memiliki aturan yang begitu mengikat bagi
masyarakatnya terutama dalam hal pernikahan. Ada berbagai aturan yang harus
ditaati oleh masyarakat Minangkabau dalam hukum adat perkawinan dimanapun
mereka berada. Salah satunya adalah larangan-larangan perkawinan/pernikahan.
Masyarakat Minangkabau dilarang kawin dan menikah dengan orang yang
sepersukuan atau satu suku.
Dilihat berdasarkan tujuan serta masalah penelitian, penelitian ini
menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu,
menggambarkan kejadian yang terjadi di lapangan.Tujuan dari peneliti yang
menggunakan penelitian kualitiatif karena peneliti bermaksud memahami situasi
sosial secara mendalam. Maka dari itu penulis mencoba memberikan gambaran
Kawin Sasuku didalam Adat Minangkabau di Desa Jambak jorong Sungai Jariang
Kecamatan IV Koto Panjang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Informan
dalam penelitian ini ada 2 narasumber yaitu Datuak Tumangguang Nan
Kuniang,dan Masyarakat Adat Desa Sungai jariang. Alasan peneliti memilih
informan Datuak Tumangguang Nan Kuniang karena di dalam masalah adat
Minangkabau, Datuak Tumangguang Nan Kuniang tersebut yang lebih mengetahui
masalah larangan kawin sasuku dan mengetahui sejarah, sanksi dan pelaku yang
melakukan kawin sasuku tersebut.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kawin sasuku dalam
masyarakat adat Minangkabau di Desa Jambak jorong Sungai Jariang Kecamatan
IV Koto Panjang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dilarang, apabila ada
dalam masyarakat yang memaksa melakukan kawin sasuku maka akan ada
konsekuensi yang akan didapat. Adapun saran untuk para pemuka adat perlu
bersikap proaktif dalam memberikan pembimbingan dan pengetahuan tentang
aturan adat yang berlaku di Desa Jambak Jorong Sungai Jariang. |
en_US |