Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ORANG KAWIN SESUKU MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU (Studi di Desa Jambak Jorong Sungai Jariang Kecamatan IV Koto Panjang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat)

Show simple item record

dc.contributor.author Lestari, Nurul
dc.date.accessioned 2024-10-01T09:48:36Z
dc.date.available 2024-10-01T09:48:36Z
dc.date.issued 2024-08-26
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25278
dc.description.abstract Hukum adat Minangkabau memiliki aturan yang begitu mengikat bagi masyarakatnya terutama dalam hal pernikahan. Ada berbagai aturan yang harus ditaati oleh masyarakat Minangkabau dalam hukum adat perkawinan dimanapun mereka berada. Salah satunya adalah larangan-larangan perkawinan/pernikahan. Masyarakat Minangkabau dilarang kawin dan menikah dengan orang yang sepersukuan atau satu suku. Dilihat berdasarkan tujuan serta masalah penelitian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu, menggambarkan kejadian yang terjadi di lapangan.Tujuan dari peneliti yang menggunakan penelitian kualitiatif karena peneliti bermaksud memahami situasi sosial secara mendalam. Maka dari itu penulis mencoba memberikan gambaran Kawin Sasuku didalam Adat Minangkabau di Desa Jambak jorong Sungai Jariang Kecamatan IV Koto Panjang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Informan dalam penelitian ini ada 2 narasumber yaitu Datuak Tumangguang Nan Kuniang,dan Masyarakat Adat Desa Sungai jariang. Alasan peneliti memilih informan Datuak Tumangguang Nan Kuniang karena di dalam masalah adat Minangkabau, Datuak Tumangguang Nan Kuniang tersebut yang lebih mengetahui masalah larangan kawin sasuku dan mengetahui sejarah, sanksi dan pelaku yang melakukan kawin sasuku tersebut. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kawin sasuku dalam masyarakat adat Minangkabau di Desa Jambak jorong Sungai Jariang Kecamatan IV Koto Panjang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dilarang, apabila ada dalam masyarakat yang memaksa melakukan kawin sasuku maka akan ada konsekuensi yang akan didapat. Adapun saran untuk para pemuka adat perlu bersikap proaktif dalam memberikan pembimbingan dan pengetahuan tentang aturan adat yang berlaku di Desa Jambak Jorong Sungai Jariang. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Kawin Sesuku en_US
dc.subject Adat Minangkabau en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ORANG KAWIN SESUKU MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU (Studi di Desa Jambak Jorong Sungai Jariang Kecamatan IV Koto Panjang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account