dc.description.abstract |
Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban konsultan pengawas jasa
konstruksi dalam tindak pidana korupsi, dengan fokus pada mekanisme penegakan hukum pidana, bentuk pertanggungjawaban, dan rekomendasi penguatan sistem pengawasan dan
pencegahan korupsi di sektor konstruksi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif,
studi ini meneliti bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan
topik penelitian.Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case
approach). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis untuk
menghasilkan gambaran yang komprehensif tentang permasalahan yang diteliti.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum pidana terhadap konsultan
pengawas yang terlibat dalam tindak pidana korupsi melibatkan proses yang kompleks, mulai
dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, dengan tantangan utama pada pembuktian
keterlibatan konsultan dalam skema korupsi. Bentuk pertanggungjawaban konsultan
pengawas dapat berupa pertanggungjawaban pidana individual, korporasi, maupun in
solidum, dengan sanksi yang mencakup pidana penjara, denda, dan kewajiban pengembalian
kerugian negara.Penelitian ini juga menghasilkan rekomendasi untuk penguatan sistem
pengawasan dan pencegahan korupsi, yang meliputi implementasi teknologi dalam
pengawasan proyek, peningkatan transparansi melalui e-procurement, penguatan
whistleblowing system, peningkatan kualitas dan independensi konsultan pengawas, serta
reformasi regulasi dan penegakan hukum. Kesimpulan penelitian menekankan pentingnya
pendekatan holistik dalam menangani korupsi di sektor konstruksi, yang menggabungkan
aspek hukum, manajemen, teknologi, dan etika. Implementasi rekomendasi yang diusulkan
diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya industri konstruksi yang lebih bersih, efisien,
dan berkualitas di Indonesia. |
en_US |