Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25241
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSyahricky, Irfan Maulana Ginting-
dc.date.accessioned2024-09-30T03:10:29Z-
dc.date.available2024-09-30T03:10:29Z-
dc.date.issued2024-08-29-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25241-
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban konsultan pengawas jasa konstruksi dalam tindak pidana korupsi, dengan fokus pada mekanisme penegakan hukum pidana, bentuk pertanggungjawaban, dan rekomendasi penguatan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor konstruksi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini meneliti bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan topik penelitian.Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis untuk menghasilkan gambaran yang komprehensif tentang permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum pidana terhadap konsultan pengawas yang terlibat dalam tindak pidana korupsi melibatkan proses yang kompleks, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, dengan tantangan utama pada pembuktian keterlibatan konsultan dalam skema korupsi. Bentuk pertanggungjawaban konsultan pengawas dapat berupa pertanggungjawaban pidana individual, korporasi, maupun in solidum, dengan sanksi yang mencakup pidana penjara, denda, dan kewajiban pengembalian kerugian negara.Penelitian ini juga menghasilkan rekomendasi untuk penguatan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi, yang meliputi implementasi teknologi dalam pengawasan proyek, peningkatan transparansi melalui e-procurement, penguatan whistleblowing system, peningkatan kualitas dan independensi konsultan pengawas, serta reformasi regulasi dan penegakan hukum. Kesimpulan penelitian menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani korupsi di sektor konstruksi, yang menggabungkan aspek hukum, manajemen, teknologi, dan etika. Implementasi rekomendasi yang diusulkan diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya industri konstruksi yang lebih bersih, efisien, dan berkualitas di Indonesia.en_US
dc.subjectKonsultan Pengawasen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Konsultan Pengawas Jasa Konstruksi Terhadap Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
JURNAL_Syahricky Irfan Maulana Ginting_2006200341.pdfFull text2.17 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.