dc.description.abstract |
Pasal 32 Ayat 2 dari Konvensi PBB Narkoba (United Nations Convention Against
Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances) menetapkan bahwa negara
negara anggota harus mengimplementasikan tindakan yang diperlukan untuk memastikan
bahwa pelanggaran serius terhadap tindak pidana narkotika dikenai hukuman yang sesuai. Ini
mencerminkan komitmen global terhadap pemberantasan perdagangan narkotika ilegal.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menerapkan metode normatif, dikenal pula sebagai
metode penelitian hukum, penelitian hukum positif, penelitian hukum doktrinal, atau
penelitian hukum murni. Metode normatif merupakan tipe penelitian yang fokus pada hukum
tertulis (hukum dalam buku) atau adat istiadat masyarakat. Data yang digunakan dalam
penelitian normatif adalah data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Aktivitas perdagangan narkotika dan psikotropika mencakup produksi, distribusi,
penjualan, atau pengedaran zat terlarang secara ilegal yang berdampak negatif terhadap
kesehatan mental dan fisik individu dan masyarakat pada umumnya. Produksi narkotika dan
psikotropika sendiri dilakukan melalui proses kimia atau pertanian, yang seringkali dilakukan
secara ilegal di laboratorium tersembunyi atau di area terpencil.3. Pasal 32 Ayat 2 Konvensi
tentang Narkotika telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kerjasama
internasional dalam penanggulangan perdagangan narkotika dan psikotropika di Indonesia.
Melalui penegakan hukum yang tegas, pertukaran informasi intelijen, dan kerjasama
operasional lintas batas, Indonesia dapat lebih efektif dalam melawan sindikat perdagangan
narkotika |
en_US |