Abstract:
Masalah lingkungan di Indonesia dikelompokkan menjadi dua bentuk,
yaitu pencemaran lingkungan dan perusakkan lingkungan hidup. Pada hakekatnya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu pondasi yang sangat
penting dari jenis-jenis hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak atas
standar hidup yang layak dan hak atas kesehatan dan lingkungan yang bersih
sehingga setiap pelaku atau kejahatan terhadap lingkungan hidup sebagai suatu
perbuatan melawan hukum. Korporasi sebagai subjek hukum pidana telah diakui
dan diterima secara universal sebagaian besar negara didunia ini telah menjadikan
korporasi sebagai subjek hukum pidana dasar pengakuan ini didaarkan pada
beberapa doktrin atau ajaran yang telah diterima secara luas dalam ilmu hukum.
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-faktor hukum
apa saja yang menjadi dasar perumusan penjatuhan pidana terhadap kejahatan
korporasi di Bidang Lingkungan Hidup dan untuk dapat mengetahui Rekonstruksi
Pidana atas Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan. Jenis penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer,
yaitu data yang diperoleh dilapangan dan data sekunder, yaitu penelitian
kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi
Kepustakaan dan studi dokumen.
Hasil penelitian yang ditemukan yaitu terdapat sanksi pidana bagi korporasi
yang melanggar hukum lingkungan hidup yang diatur dalam KUHP dan
UUPPLH, dengan fokus pada tanggung jawab manajemen dalam mengambil
keputusan perusahaan. Meski sudah ada ketentuan hukumnya, namun perlu
adanya pembaharuan khusus dalam UUPPLH untuk mengakui kejahatan terhadap
lingkungan hidup sebagai extra-ordinary crimes. Rekonstruksi aturan hukum
diperlukan untuk menjamin perlindungan hukum yang efektif, dengan
memperhatikan aspek penegakan dan perlindungan hukum serta tanggung jawab
perusahaan dalam memulihkan lingkungan yang rusak.