Abstract:
Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
berbunyi dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Menyertakan
Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) dalam kegiatan Illegal Fishing terkait
penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu,
penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, penangkapan
terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.
Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari : 1) Bagaimana
bentuk sistem hukum tindak pidana bidang perikanan? 2) Bagaimana penegakan
hukum terhadap Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam
fungsi pengawasan di bidang sumberdaya kelautan dan perikanan? 3) Bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap Anak Buah Kapal (ABK) pelaku tindak
pidana perikanan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam melakukan pengkajian
dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan
(library research).
Berdasarkan hasil penelitian, data tindak pidana perikanan atau illegal
fishing bidang penangkapan ikan yang ditangani terkait barang bukti kapal
dilakukan pembakaran, penenggelaman dan/atau dimusnahkannya di Pangkalan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam Tahun
2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024, terdapat sebanyak delapan belas (18) unit kapal
berbendera Malaysia, Myanmar dan Vietnam yang telah ditenggelamkan beserta
sarana dan alat pendukung lainnya dalam melakukan tindak pidana perikanan
seperti jaring purse seine, jaring trawl, lampu penangkapan ikan, pancing ulur, GPS
Samsung, HF Transceiver VX-1700, Radio Sea Eagle 6900, Kompas Express, Alat
navigasi dan komunikasi. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Tahun 2024, dengan
No. Perkara: 1/Pid.Sus-PRK/2023/PN TPG dan No. Perkara: 2/Pid.Sus PRK/2023/PN TPG. Putusan tersebut telah inkracht berkekuatan hukum tetap
dengan mengadili Nahkoda Kapal serta Anak Buah Kapal (ABK) Terdakwa Tindak
Pidana Perikanan