Abstract:
Penelitian ini mengulas penyelesaian sengketa wanprestasi sewa-menyewa satelit
antara Kemenhan RI dan Avanti Communications melalui arbitrase internasional, dengan
fokus pada analisis prosedur yang diselenggarakan berdasarkan regulasi terkait. Metode
penelitian yang dipilih adalah pendekatan normatif dengan menggunakan sumber-sumber
hukum primer dari studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan strategi
penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase internasional sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Arbitrase merupakan opsi yang diatur dalam perjanjian tertulis antara
para pihak yang bertujuan menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan konvensional.
Dalam konteks kasus Avanti Communications Limited dan Kemenhan RI, terbukti bahwa
Kemenhan RI melakukan wanprestasi dan diharuskan untuk mengganti kerugian yang
ditimbulkan kepada Avanti Communications Ltd. Undang-undang ganti rugi merinci tentang
perincian isi yang dapat dimasukkan. Ada potensi pembatalan perjanjian hukum karenakelalaian yang menyebabkan wanprestasi, di mana pembatalan perjanjian bisa terjadi jika
berdampak merugikan pihak terkait