Abstract:
Pencemaran nama baik dalam berita yang dimuat di koran adalah tulisan yang bersifat
melawan hukum yang memiliki keterkaitan yang utuh antara pikiran dan perasaan yang
menghina seseorang yang dilakukan dengan koran yang dicetak dan dipublikasikan ke
masyarakat sehingga menimbulkan kerugian terhadap orang yang diberitakan.
Pencemaran nama baik dalam berita di koran terjadi setelah adanya kerjasama pihak pihak yang bertugas dalam mempublikasikan berita. Untuk mengetahui pertanggung
jawaban pidananya, maka digunakan asas kesalahan dan asas penyertaan. Oleh karena itu,
subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pencemaran
nama baik dalam berita di koran adalah wartawan, redaksi, pimpinan redaksi, dan
pencetak. Diperlukan perbaikan pada aspek regulasi UU Pers untuk mengakomodir tindak
pidana pencemaran nama baik oleh pers dan pertanggungjawaban pidana ini
menggunakan metode penelitian normatif untuk menganalisis peraturan-peraturan terkait
permasalahan yang dibahas. Adapun perundang-undangan yang digunakan sebagai bahan
hukum primer adalah Undang-Undang Dasar 1945, 2) KUHP, 3) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers, 4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, 5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
dan 6) Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI). Bahan hukum
dikumpulkan dan diolah secara sistematis dengan menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep. Selanjutnya bahan hukum dianalisis secara kwalitatif.
Jika si pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara memfitnah seseorang maka
yang kita lihat adalah unsur-unsur yang termasuk dalam fitnah itu apa saja, apakah bisa
itu di kategorikan dalam fitnah atau lebih jelas sang pelaku melakukan perbuatan pidana.