Abstract:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
mengatur semua kegiatan berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem
bisnis perikanan. Illegal Fishing adalah penangkapan ikan tanpa izin,
penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan
menggunakan alat tangkap terlarang, penangkapan terhadap jenis atau spesies
yang tidak sesuai izin. Pemusnahan barang bukti berupa kapal ikan berbendera
asing dilakukan dengan cara, dibakar, diledakan, ditenggelamkan, dengan cara
dibocorkan pada dindingnya dan dibuka keran lautnya dan dikaramkan.
Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari : 1)
Bagaimana bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana
perikanan (illegal fishing) di Indonesia? 2) Bagaimana bentuk sistem hukum
terkait penanganan barang bukti kapal asing pelaku tindak pidana perikanan
(illegal fishing)? 3) Bagaimana pemberantasan tindak pidana perikanan (illegal
fishing) dalam upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di
Indonesia? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dalam melakukan pengkajian dengan
menggunakan teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library
research) dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, data tindak pidana perikanan atau illegal
fishing bidang penangkapan ikan yang ditangani terkait barang bukti kapal
dilakukan pembakaran, penenggelaman dan/atau dimusnahkannya di Pangkalan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam Tahun
2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024, terdapat sebanyak delapan belas (18) unit
kapal berbendera Malaysia, Myanmar dan Vietnam yang telah ditenggelamkan
beserta sarana dan alat pendukung lainnya dalam melakukan tindak pidana
perikanan seperti jaring purse seine, jaring trawl, lampu penangkapan ikan,
pancing ulur, GPS Samsung, HF Transceiver VX-1700, Radio Sea Eagle 6900,
Kompas Express, Alat navigasi dan komunikasi.