Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25164
Title: PEMANFAATAN TANAH MILIK PT KERETA API INDONESIA OLEH MASYARAKAT DI DESA PON KECAMATAN SEI BAMBAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Authors: Abdul, Wahid Manurung
Keywords: KAI;Pemanfaatan Tanah;Sengketa dan Penyelesaian
Issue Date: 29-Aug-2024
Abstract: PT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara, dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal- pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian, kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara, Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25164
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
WORD SKRIPSI AKHIR.pdfFull text2.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.