Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25160
Title: Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Importir Pakaian Bekas
Authors: Haviza, Oqsana Lubis
Keywords: Pakaian;Importir pakaian bekas;UU Nomor 7 Tahun 2014
Issue Date: 26-Aug-2024
Abstract: Pakaian merupakan kebutuhan esensial yang sama pentingnya dengan makanan dan tempat tinggal bagi manusia. Bagi pelaku usaha hal tersebut memunculkan peluang bisnis baru untuk menyediakan pakaian berkualitas dengan bebagai macam jenis dan model tetapi memiliki harga yang terjangkau, sehingga munculah ide bagi pelaku usaha untuk melakukan impor pakaian bekas. Impor pakaian bekas adalah kegiatan memasukan pakaian bekas dari luar negeri kedalam negeri, Pakaian bekas ini ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku importir pakaian bekas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Metode analisis data dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan hukum primer dan bahan kepustakaan atau bahan hukum sekunder, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan telah diatur peraturan dan sanksi tehadap importir barang bekas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan impor dan perdagangan pakaian bekas diIndonesia merupakan tindak pidana bidang ekonomi dan diancam dengan hukuman pidana. Impor pakaian bekas merupakan tindak pidana ommisionis yaitu tindak pidana akibat dari pelanggaran terhadap perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Masing-masing pelanggarannya di ancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25160
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Artikel Haviza Oqsana Lubis.pdfFull text2.64 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.