Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25144
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKARMILA, SURYANI-
dc.date.accessioned2024-09-18T02:24:30Z-
dc.date.available2024-09-18T02:24:30Z-
dc.date.issued2024-08-31-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25144-
dc.description.abstractSetiap perjanjian termasuk perjanjian pinjam uang harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimna yang ditetapkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Itikad baik memiliki kedudukan dan peran penting dalam suatu perjanjian. Hal ini berdasarkan atas pemikiran bahwa apabila suatu perjanjian dilandasi oleh Itikad baik, maka dapat dipastikan perjanjian yang telah disepakati tidak menimbulkan permasalahan hukum seperti terjadinya wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Ketentuan hukum asas itikad baik dalam perjanjian, penerapan asas itikad baik dalam perjanjian pinjaman uang di PT Permodalan Nasional Madani Mekaar dan akibat hukum jika tidak terpenuhinya asas itikad baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakan, sifat penelitian ini adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaiman diatur pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dengan adanya itikad baik dalam perjanjian maka mewajibkan setiap pihak unruk memberikan informasi yang selengkap-lengapnya sehingga dapat mempengaruhi keputusan kedua belah pihak dalam menyepakati perjanjian tersebut. Dalam penerapan asas itikad baik dalam perjanjian pinjam uang PNM Mekaar harus dimulai dari tahap pracontractual, tahap contractual dan tahap post contractual. Dalam pelaksanakanya jika tidak sesuai tentu akan menimbulkan akibat hukum yaitu tanggung renteng, pengganti biaya, rugi dan bunga pembatalan perjanjian, pengalihan resiko, membayar biaya perkara apabila perkara tersebut sampai dipersidanganen_US
dc.subjectAsas Itikad baiken_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPinjaman Uangen_US
dc.titleIMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN PINJAM UANGen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI KARMILA SURYANI_2006200232_HUKUM PERDATA.pdfFull text3.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.