Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25143
Title: | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PEMBUANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) KE MEDIA LINGKUNGAN |
Authors: | Tasya, Delvita Mutiara |
Keywords: | Pertanggungjawaban;Korporasi;Limbah Berbahaya dan Beracun (B-3) |
Issue Date: | 29-Aug-2024 |
Abstract: | Hubungan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya selalu berubah. Kondisi fisik dan mental manusia akan berubah karena lingkungan hidup berubah untuk beradaptasi. Jadi tidak hanya manusia saja yang dapat memengaruhi lingkungannya, namun manusia itu sendiri juga merupakan faktor utama yang memengaruhi lingkungannya. Sektor industri memegang peranan penting melalui meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun melalui proses produksinya tidak dapat dihindari akan menghadirkan bahan buangan yang disebut limbah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum PT XINGYE LOGAM INDONESIA, sebagai salah satu industri dengan status Penenaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang usaha pengolahan bijih tembaga menjadi ingot tembaga murni. Berdasarkan temuan petugas, perusahaan ini telah menggunakan limbah B3, termasuk abu tembaga dan sisa pembakaran PCB, dalam proses produksinya. Fakta mengejutkan lainnya adalah perusahaan ini tidak memiliki izin lingkungan yang diperlukan untuk mengelola limbah berbahaya tersebut. Penelitian ini menganalisis kasus ditilik dari sudut pandang Undang-Undang Cipta Kerja, yang mencakup perubahan ketentuan terkait tanggung jawab mutlak dan sanksi pidana yang sebelumnya berlaku bagi korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga menggungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa saat ini negara tidak dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin karena, Pasal 102 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dihapus oleh pasal 59 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Bahwa tanggung jawab korporasi PT Xingye Logam Indonesia atas dugaan kasus pencemaran lingkungan baru dapat ditegakkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan dan disertai bukti-bukti yang cukup. Oleh karena itu hakim telah memutuskan dengan seadil-adilnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25143 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI TASYA DELVITA MUTIARA NPM 2006200382 PIDANA FULL.pdf | Full text | 2.19 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.