Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25119
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGIDAP GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PARANOID SEBAGAI PECANDU NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR: 837/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr)
Authors: Meutia, Sharmilla Davya Guci
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Perlindungan Hukum;Narkotika;Skizofrenia Paranoid
Issue Date: 31-Aug-2024
Abstract: Pada Putusan Pengadilan Jakarta Utara Nomor : 837/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr yang menggunakan narkotika bagi diri sendiri dan diberi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 yang dimana terdakwa merupakan orang pengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid. Dalam penelitian ini mengangkat tiga rumusan masalah yaitu: Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana yang Mengidap Penyakit Skizofrenia Paranoid, Bagaiamana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Bagi Pecandu Narkotika yang Mengidap Skizofrenia Paranoid dan Bagaimana Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 837/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr Jenis penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif yuridis dengan menggunakan dua bahan hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini juga menggunakan alat pengumpul data melalui library research dengan menganalisis data secara sistematis dan rasional. Perlindungan hukum bagi pengidap skizofrenia paranoid dapat berupa rehabilitasi medis dan sosial yang diatur pada Pasal 44 KUHP. Asas Geen Straf Zonder Schuld merupakan ajaran dualisme yang dapat memberikan jaminan tidak dipidananya pelaku seseorang yang jiwanya cacat apabila melakukan tindak pidana. Pertanggungjawban pidana berhubungan dengan mens rea, yang berarti bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada keadaan mental, atau pikiran yang salah. Seorang terdakwa yang mengidap skizofrenia paranoid seharusnya tidak diberikan sanksi pidana dikarenakan jiwanya yang cacat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 837/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr seorang ahli Psikiater menyampaikan bahwa jika terdakwa diberikan hukuman pidana penjara akan membuat penyakit yang dialami terdakwa semakin buruk. Jika ditinjau dari keterangan yang disampaikan ahli di persidangan sudah cukup untuk membuktikan terdakwa dapat dibebaskan dari hukuman sanksi pidana dan terdapat dissenting opinion oleh Majelis Hakim
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25119
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MEUTIA SHARMILLA DAVYA GUCI 2006200169.pdfFull text3.83 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.